Kartu tanda pencari kerja kartu kuning
Tulisan ini saya buat berdasarkan pengalaman pribadi ketika membuat kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja untuk keperluan persyaratan CPNS di Kota Samarinda. Yah walau lolos pada seleksi tahap pertama, tapi saya putuskan untuk tidak melanjutkan. Yang jelas, dari pengalaman ini saya bisa berbagi dengan teman semua mengenai bagaimana caranya membuat kartu pencari kerja atau biasa disebut kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sebagaimana diketahui semua orang bahwa kartu kuning ini tidak hanya diperlukan untuk persyaratan CPNS saja, tetapi untuk persayaratan seluruh surat lamaran kemanapun tujuannya. Kartu Tanda Pencari Kerja dapat diperoleh di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota/kabupaten setempat, yang dalam tulisan ini saya memperolehnya dari Dinkestrans Kota Samarinda. Karena ini adalah pengalaman pertama saya dalam membuat kartu kuning ini, maka mungkin seperti saya dahulu, teman-teman sedang mencari referensi tentang bagaimana cara membuat kartu tanda pencari kerja melalui internet.
Oke, yang perlu dilakukan pertama kali adalah mencari lokasi Dinkestrans Kota/Kabupaten setempat. He.. he.. he.. Aneh ya langkah petamanya, tapi jangan diremehkan karena saya sempat terhambat karena masalah lokasi kantor ini. Masalah yang saya temui adalah ternyata kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah pindah lokasi, yang sebelumnya berada di Basuki Rahmat sekarang telah pindah ke daerah Air Hitam atau di jalan Awahab Syahranie. Sudah lama sih pindahnya, tapi baru tau lokasi barunya gara-gara baru perlu sekarang. Kalau tidak salah, katanya kantor itu hanya untuk sementara. Jadi kalau mau ke Dinkestrans update informasi dulu lah, cape mutar-mutar kota apalagi kalau macet.
Langkah berikutnya adalah menyiapkan persyaratan yang diperlukan untuk membuat kartu tanda pencari kerja ini. Persyaratan yang pertama adalah foto. Saat itu kalau tidak salah ingat, saya hanya diminta foto bewarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar. Maaf lupa pastinya, soalnya hari itu saya juga sekalian membuat SKCK; Surat Keterangan Sehat; Persyaratan CPNS; dll. Persyaratan kedua adalah fotokopi ijasah ijasah sekolah dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir, plus surat pengalaman kerja dan ijasah kursus kalau ada. Semua surat-surat tersebut tidak perlu dilegalisir, karena nantinya akan dikembalikan kepada kita setelah Kartu Kuning selesai dibuat. Persayaratan terakhir adalah membawa map untuk menaruh semua berkas tersebut. Terserah warna apa mapnya, soalnya nanti dikembalikan juga.
Setelah mengetahui lokasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta persyaratan telah lengkap, datanglah mengantri dipagi hari. Yah, tau sendirilah kalau lagi musim pasti antrian panjang. Yang pertama kali dilakukan adalah meletakkan map yang berisi persayaratan ke tempat antrian, kemudian tunggulah di ruang tunggu karena nantinya nama anda akan dipanggil. Setelah dipanggil, yang anda lakukan hanyalah duduk didepan petugas yang memanggil dan menjawab semua pertanyaan darinya. Tidak lama setelah petugas tersebut mengisi semua kolom isian di kartu tanda pencari kerja, maka kita akan diminta menyerahkannya kepada petugas disebelahnya untuk di tandatangani dan di stempel. Selesai, yup Kartu Kuning anda telah jadi. Tapi jangan lupa untuk mengambil map yang berisi berkas persyaratan kita tadi, serta yang perlu diingat tidak usah menanyakan berapa biayanya karena GRATIS.
Kartu kuning kartu tanda pencari kerja
Langkah terakhir adalah membuat foto copy Kartu Tanda Pencari Kerja tersebut sebanyak yang kita perlukan. Tujuannya adalah untuk meminta legalisir di Dinkestrans tersebut. Pada saat itu saya membuat tujuh lembar legalisir. Caranya, hanya cukup kembali ke petugas dimana kita meminta tanda tangan dan stempel kartu kuning yang asli itu. Kalau semua langkah sudah teman-teman lakukan, maka sudah tidak ada lagi yang perlu diurus di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tapi sebelum pergi ada baiknya perlu melihat lowongan pekerjaan di papan pengumuman. Siapa tau ada yang cocok dengan criteria kita. Happy searching job guys..

Mari tulis komentar sobat disini
kira2 pertanyaan yg di berikan petugas kepada kita apa aja gan ???
Ngga banyak gan. Paling cuma nanya tinggi badan aja.
Trus selebihnya ngomentari pendidikan kita.
Kemarin antara smk dgn jurusan kuliah ane, beda.
Jadinya ditanya-tanya gitu kenapa beda.
gan ijasah bener ga harus di legalisir ? dan ijasah dari SD sampai pendidikan akhir di lampirkan ? kalau ijasah kursus nya 3 atau 4 tahun yang lalu di lampirkan juga tidak ?
ngga gan, saya kemarin ngga perlu dilegalisir. TOh dikembalikan lagi kekita copy ijasahnya.
Iya, dari SD ampe yg terakhir. Soalnya bakal dicatat satu persatu di kartu kuning itu.
Sertifikat kursus walau udah lama banget, bisa aja gan dilampirkan.
Ngga juga ngga papa, kecuali lowongan yg kita incar memang mensyaratkannya.