
cara ganti nama
Ini pengalaman terbaru saya dalam hal ganti nama yang tertera dalam Kartu Keluarga, SIM, maupun kartu identitas lainnya. Perubahan identitas disini bukan hanya berupa nama saja lho. Bisa saja yang dirubah adalah identitas tanggal lahir, orang tua/ keluarga, pekerjaan, agama, kewarganegaraan, tempat tinggal, bahkan ganti jenis kelamin ^_^. Kemudian saya sebut kartu identitas lain, maksudnya jenis kartu identitas seperti kartu pelajar; kartu perpustakaan; kartu anggota organisasi/perkumpulan; dll. Ok dah, yuk kita bahas cara merubah identitas diri ini atau yang disebut merubah data kependudukan.
Saya melakukan ganti identitas diri ini dikarenakan kesalahan penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tau ga, apa yang salah dari nama saya yang tercetak di KTP tersebut. Hanya salah satu huruf. Dari hurup “i” yang terdapat pada kata “Dhoni”, seharusnya adalah “y” sehingga menjadi “Dhony”. Kelihatannya masalah sepele ya. Sesuatu hal yang sepertinya tidak perlu dipermasalahkan. Tapi gara satu hurup itu, paypal saya jadi ditutup dan harus menunggu hingga 6 (enam) bulan untuk mencairkan isinya. Itulah mengapa harus mengurus masalah sepele ini.
Hal pertama yang saya lakukan ialah meminta pendapat RT. Dari pembicaraan singkat dengan Bapak RT, saya diarahkan untuk ke kelurahan dengan membawa ijasah/ akta kelahiran; ktp; dan kartu keluarga asli. Alasannya mengapa saya harus membawa akta kelahiran dan kk asli pula, adalah dimaksudkan sebagai berkas pelengkap. Dimana nama saya yang sebenarnya tecantum dalam akta kelahiran ataupun ijasah, dan mengganti nama yang salah di kk asli yang digunakan sebagai persyaratan membuat KTP. Begitulah hingga setelah dikelurahan dan mengungkapkan keperluan, saya pun diberi selembar formulir isian yang tertulis diatasnya “Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan”.

contoh surat permohonan ganti nama
Sudah lihat kan, apa yang tertulis di formulir tersebut. Kita tidak hanya bisa merlakukan perubahan nama saja. Kita bisa melakukan perubahan untuk ganti agama, kewarganegaraan, tempat tinggal, bahkan jenis kelamin pun bisa dirubah berdasarkan pernyataan yang kita tulis dalam formuir ini. Tentunya harus punya dasar lho ya. Seperti kasus saya kali ini, saya menggunakan akta kelahiran sebagai dasar penggantian nama saya. Tidak lupa pula menyertakan kk asli yang akan diganti dengan yang baru.
Setelah diisi sesuai keperluan dan saya tandatangani diatas materai, saya kembalikan formulir tersebut kepada petugas dikelurahan. Hal berikutnya yang terjadi adalah sesuatu yang diluardugaan. Saya diminta untuk ke kecamatan, agar kk yang baru dapat dicetak. Bukan kenapa-kenapa sih, cuman jaraknya itu lho. Saya tinggal di nusa indah daerah antasari, sedangkan kantor kecamatannya ada di jalan jakarta di loa bakung sana. Mana kendaraan kurang mendukung lagi. Tapi ya sudah lah, namanya juga lagi perlu. Saya putuskan keesokan harinya untuk pergi kesana.
Kesan yang saya dapat ketika sampai dikelurahan adalah penuh, dan parkirannya tidak cukup untuk menampung semua kendaraan, yang padahal kebanyakan adalah sepeda motor. Begitupun tempat duduk untuk menunggu, sehingga banyak yang harus berdiri didepan kantor ini. Setelah saya berikan formulir yang saya dapat dikelurahan dan juga beserta persyaratannya, akhirnya saya mendapat KK yang baru. Namun lagi-lagi ada yang harus diurus, yaitu meminta tadatangan Kepala Kantor Catatan Sipil. Apalah daya, sayapun pergi ke kantor Capil. Untungnya kantornya ada dikota, jadi tidak terlalu jauh untuk kesana dari rumah saya.
Dikantor Capil walaupun bangunannya lama, parkirannya luas. Sehingga walaupun banyak mobil dan motor yang akan parkir, akan cukup menampungnya. Begitupun dengan ruang tunggunya, banyak tersedia tempat duduk, dan tak ada yang saya lihat orang yang berdiri untuk menunggu. Kecuali orang-orang yang tidak sabaran menunggu didepan loket, padahal sudah ada antriannya sehingga kita akan tau kapan harus menuju loket. Dikantor Capil ini saya hanya sebentar, karena setelah saya berikan berkas-berkasnya, saya tunggu sebentar untuk dicek kelengkapannya, dan sayapun diberikan tanda terima untuk mengambil KK baru yang telah ditandatangi esok hari. Sayapun pulang dengan membawa secarik kertas kecil tersebut, dan mau tidak mau kembali keseesokan harinya.

prosedur ganti nama
Sekembalinya dari kantor Capil, saya langsung memberikan tanda terima yang diperoleh kemarin ke loket penngambilan KK. Setelah dicari sebentar dan dicap stempel petugas, jadilah KK baru saya. Sayapun memeriksanya, siapa tau ada sesuatu hal yang tidak diinginkan. Benar prasangka saya, KK yang diberikan di Capil tersebut ternyata tidak hanya KK asli untuk kepala keluarga. Terdapat juga KK asli untuk RT, Kelurahan dan Kecamatan. Sayapun menanyakannya kepegutas, apakah ini ada kesalahan pemberian, ataukah memang saya yang harus memberikannya sendiri ke RT; Kelurahan; dan Kecamatan. Jawabannya ternyata adalah saya yang harus memberikan sendiri kesana. Ya udah deh, apa boleh buat. Yang penting sekarang identitas saya udah baru, lagian habis ini kan mesti buat KTP baru. Jadi past akan ke RT, Kelurahan dan ke Kecamatan juga pada akhirnya.
Cara Ganti Nama melalui Pengadilan Negeri
Karena banyak yg bertanya bagaimana cara ganti nama seutuhnya alias bukah hanya sekedar koreksi saja, maka saya tulis update artikel ini. Caranya cukup mudah, bahkan kalau saya ceritakan sekarang bisa dibilang lebih ruwet pergantian yang saya ceritakan sebelumnya diatas karena harus kesana kemari mengurus surat menyuratnya. Hal paling awal yang harus kita lakukan adalah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri perihal keperluan kita ini. Tapi pasti banyak yang bingung bagaimana format dari surat permohonan ini, sedangkan bila kita minta ke PN sendiri mereka tidak punya standar khusus. Nah, disini saya berikan contohnya. Contoh surat ini saya buat sendiri berdasar keadaan yang umumnya saat menajukan pergantian nama. Jadi untuk kasuistis tertentu, kemungkinan tambahan ataupun pengurangan hal tertentu di dalam surat ini adalah bisa terjadi. OK dah, langsung aja klik tulisan berikut yang bergaris bawah untuk download : CONTOH SURAT PERMOHONAN GANTI NAMA PENGADILAN NEGERI (revisi)
Setelah mengajukan permohonan dan terdaftar, maka proses selanjutnya adalah menunggu jadwal sidang keluar. Wah, bakal lama ini.
Enggak. Semuanya tergantung kasusnya. Untuk pergantian nama yang normal sih hanya cukup dua kali sidang saja, dan jarang antara kedua sidang itu biasanya tidak lebih dari 10 hari. Kira-kira 1 bulananlah dari sejak mendaftar hingga putusan didapat. Tapi penjadwalan sidang ini tergantung kesibukan PN-nya juga selain kerumitan kasusnya. Jadi kita cukup ijin dua kali aja toh di kantor untuk sidang ini. Untuk biaya ganti nama ini, umumnya tergantung daerah, biasanya dua ratus ribu – tiga ratus ribu rupiah saja. Cukup murah bukan. Ngga percaya, coba baca pengakuan Nia Ramadhani ketika ganti nama kemarin di: http://kcb.tabloidbintang.com/berita/gosip/6492-nia-ramadhani-ganti-nama-biayanya-berapa-ya.html
Kalau sudah mendapat surat keputusan, ya kita tinggal meneruskannya ke Capil. Tentunya ada syarat-syarat berkas yang diserahkan ke Capil selain putusan PN tersebut, selengkapnya yakni:
- Salinan Penetapan Pengadilan Negeri mengenai Ganti Nama;
- Akta Kelahiran dari Catatan Sipil;
- Buku Nikah (kalau sudah);
- Kartu Keluarga; dan
- Kartu Tanda Penduduk.

Mari tulis komentar sobat disini
thanks y mas, sangat membantu sekali infonya
Pak,
1. kalau mau ganti NAMA dan AGAMA sekaligus, mana yang harus didahulukan: NAMA atau AGAMA?
2. untuk kasus ganti NAMA, apa saja alasan yang dapat dinyatakan “berdasarkan HUKUM” dan “LAYAK untuk ganti nama”?
3. jika sudah ganti nama, haruskah mencetak IJAZAH dengan nama baru?
terima kasih banyak
kalau ganti agama saya belum pernah..
tp mungkin ntar kalau memang sudah ganti agama, administrasinya cukup dengan melampirkan keterangan ulama agamanya untuk mengisi formulis pergantian identitas seperti dicontohkan diatas. sebab, saya kira tidak ada pengadilan atas perkara perganitan agama. Yg ada ya peradilan atas pergantian nama.
Yg namanya suatu perkara itu kasuistis, sangat susah untuk mencari suatu alasan yg bisa diterima untuk semua kasus ganti nama.
Jd silahkan konsultasikan aja ke LBH ya.
setelah mendapatkan putusan kemenangan atas pergantian nama kita, maka kita juga harus mengajukan pergantian nama di ijasah ke sekolah.
Nah, disini terserah sekolah apakah mau mengganti dgn yg baru ataukah cukup dengan diberi surat ketrangan dari sekolah tersebut.
terimakasih kembali.
Terima kasih mas Ghoni…sngat brmanfaat sekali buat saya…..
Maaf maksud saya mas Dhony…
kembali kasih.
untung ngga disamain dgn karung ghoni he.. he.. he.. he..